Indonesia yang sedang giat membangun infrastruktur di berbagai daerah akan membutuhkan makin banyak alat berat pada masa mendatang. Barang-barang modal ini menjadi tulang punggung penggarapan berbagai proyek infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, bendungan, perumahan dan sebagainya. Tanpa ketersediaan alat-alat yang memadai dan dalam kondisi bagus, proyek-proyek itu bakal terbengkelai. Itulah sebabnya, untuk menjamin kelancaran pembangunan infrastruktur pada masa mendatang, dan untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan karena keterbatasan ketersediaan alat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta para pemilik alat untuk meregistrasi peralatan yang mereka miliki.
Untuk mempercepat proses registrasi tersebut, Ditjen Bina Konstruksi sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang di dalamnya terdapat pengaturan terkait alat berat konstruksi, sebagaimana disampaikan Ir. Nicodemus Daud M.Si selaku Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR dalam webinar tentang “Outlook Industri Alat Berat Indonesia 2021” yang diselenggarakan oleh Majalah Equipment Indonesia”, Rabu (10/2).
Senin, 12 April 2021 | 08:56